Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Zakat Penghasilan

Gambar
  Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi tertentu baik mandiri atau bersama (hasil profesi) bila telah mencapai nisab . Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta , konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.  Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh