Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Gambar
  Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi tertentu baik mandiri atau bersama (hasil profesi) bila telah mencapai nisab . Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta , konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.  Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh a

Zakat Mal

Gambar
Zakat Mal - Dalam Islam hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal . Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Lalu harta apa saja yang wajib di zakati ? Z akat maal ini dibagi lagi dalam beberapa jenis, berikut penjelasan dan cara menghitung zakat ma l  : 1. Zakat Penghasilan Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nisab yang digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan. Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000. 2. Zakat Emas dan Perak Zakat emas, perak dan logam mulia ditu