Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi tertentu baik mandiri atau bersama (hasil profesi) bila telah mencapai nisab . Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta , konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh a