Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Hukum Sedekah Uang Riba (Bunga Bank)

Gambar
  Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Nah, hukum sedekah uang riba atau bunga bank ini bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini. Hukum Mengambil Bunga Bank Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau. Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9 . Ada yang menanyakan pada beliau rah

Donasi Online

Gambar
   Donasi Online : 7 Platform Donasi Terbaik Donasi Online menjadi pilihan terbaik saat ini ketika masa-masa pandemi. Kita masih bisa peduli dan membantu sesama meski dari rumah dengan berdonasi secara online. Sekarang membantu orang lain makin mudah bisa menyalurkan bantuan atau donasi melalui sejumlah platform online. Sahabat sejuk semua bisa menyalurkan donasi online untuk membantu sesama manusia di berbagai wilayah Indonesia yang sedang membutuhkan pertolongan. Tanpa harus keluar rumah, Sahabat sejuk nurul hayat dimanapun berada bisa menyalurkan donasi online dengan bantuan jaringan internet dan smartphone. خير الناس أنفعهم للناس (khoirunnas anfa’uhum linnas) “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain” [HR. Thabrani dan Daruquthni] Berbicara tentang membantu sesama, tentu banyak cara yang bisa dilakukan, dalam bentuk dukungan moril maupun materil. Karena keterbatasan waktu dan jarak sehingga tidak bisa membantu dan mensupport secara langsung ke

Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi

Gambar
    Keutamaan Sedekah Secara Sembunyi-Sembunyi – Hal yang paling mudah dilakukan manusia untuk mendapatkan pahala adalah dengan bersedekah. Bahkan, memberi senyum kepada orang lain secara ikhlas merupakan sedekah yang membawa berkah tanpa harus mengeluarkan uang sepersen pun. Allah SWT tentu tidak suka dengan orang yang riya atau pamer. Makanya, bersedekah dapat dilakukan secara diam-diam atau bersifat rahasia Rahasiakanlah sedekah kita . Menyembunyikan sedekah lebih utama daripada terang-terangan kecuali sedekah yang wajib. Menyembunyikan ini lebih dekat pada keikhlasan. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah aka

Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional

Gambar
    Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional yang ada di Indonesia saat ini sudah semakin banyak. Tercatat ada 27 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional yang sudah resmi disahkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, berikut daftar Lembaga Amil Zakat Nasional: 1 NAMA LAZ LAZ Rumah Zakat Indonesia Alamat Jl. Turangga No.25 C. Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 733-2407 / (022) 733-2408 / (022) 731-7400 Email welcome@rumahzakat.org No. Rekomendasi 235/BP/BAZNAS/VI/2015 008/HVR/SDP/BAZNAS/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 2 NAMA LAZ LAZ Daarut Tauhid Alamat Jl. Geger Kalong Girang No. 32 Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 202-1861 Email info@dtpeduli.org No. Rekomendasi 096/BP/BAZNAS/II/2016 004/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016 Tanggal 01 Juli 2015 3 NAMA LAZ LAZ Baitul Maal Hidayatullah Alamat Graha BMH, Kalibata Office Park Blok H, Jl. Raya Pasar Minggu No. 21, Kalibata Selatan, Jakarta Telepon (021) 797-5770 /

Sejarah Zakat di Indonesia

Gambar
  Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya Sejarah Zakat di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M 1) , meskipun kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk. Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf. Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang

Sejarah Zakat pada masa nabi Muhammad

Gambar
  Sejarah zakat pertama turun ketika Nabi hijrah ke Madinah. Waktu di Makkah, umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Pun termasuk pada saat hijrah, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat. Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya. Orang-orang Makkah yang ahli dalam perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-a