Hukum zakat online
Masih bingung dan masih bertanya - tanya apakah diri ini sudah wajib zakat maal belum, lalu bagaimana menghitung zakat maal, ya ? Kabar baiknya Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat sudah memiliki aplikasi online yang mudah. Cukup klik Kalkulator Zakat di platform zakatkita.org dan tinggal ikuti petunjuknya . Semudah itu ya, Yuk mari tunaikan kewajiban kita agar harta yang kita miliki tidak habis alami hehe
Yups, Seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online pembayaran tanpa harus bertemu langsung dengan amil sebagai pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan serra menyalurkan zakat.. Nah,bagaimana hukumnya pembayaran zakat menggunakan metode online ini? Apakah sah?
Dikutip dari Kumparan.com, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa Hukum Zakat Online sebetulnya diperbolehkan asalkan semua rukun dan syarat zakat terpenuhi.
Selain itu, yang terpenting yaitu siapa yang membayarnya, lembaga yang menerimanya, dan ada uang atau materi yang dibayarkan.
Mengenai ijab kabul zakat fitrah, Amirsyah mengatakan, secara lisan atau tertulis seperti formulir yang tersedia di penyedia layanan bayar zakat online itu pun diperbolehkan. Unsur terpenting dalam berzakat adalah beragama Islam dan sudah baligh (dewasa), orang yang memberi zakat, harta yang akan dizakatkan sesuai dengan haul dan nisab, serta orang yang menerima zakat harus sesuai dengan delapan asnaf yang sudah ditentukan dalam syariat Islam.
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, hukum bayar zakat online sah selama ada pemberi zakat, harta yang dizakatkan, serta penerima zakat, tanpa perlu ijab kabul atau bertatap muka dengan amil.
Semudah itu ya, Yuk mari tunaikan
kewajiban kita agar harta yang kita miliki tidak habis alami hehe
Baca selengkapnya di artikel "Hukum Bayar Zakat dengan Uang Secara Online atau Digital", https://tirto.id/geQ9
Baca selengkapnya di artikel "Hukum Bayar Zakat dengan Uang Secara Online atau Digital", https://tirto.id/geQ9
Komentar
Posting Komentar